Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seputar Teknologi (seputartech.com) berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disusun Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat, sebagai berikut:
Ruang Lingkup
- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, serta kolom komentar dan reaksi pembaca di setiap artikel seputartech.com.
1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada dasarnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita tersebut sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
- Berita yang berkaitan dengan isu bersifat teknis (rilis produk, spesifikasi, harga, kebijakan platform, dan sejenisnya) dapat mengecualikan ketentuan verifikasi pada butir (2) apabila:
- berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- sumber berita jelas disebutkan berasal dari rilis resmi, pernyataan resmi, atau sumber tepercaya lain yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
- subjek berita atau sumber informasi yang dikutip jelas identitasnya.
- Ketentuan pada butir (3) wajib mengikuti Pedoman Hak Jawab dan segera dilengkapi verifikasi begitu didapat konfirmasi lanjutan.
- Setiap artikel yang menggunakan artificial intelligence (AI) sebagai alat bantu riset atau penulisan tetap melalui proses penyuntingan dan verifikasi fakta oleh redaksi sebelum dipublikasikan — AI adalah alat bantu, bukan pengganti tanggung jawab redaksional.
2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Media siber wajib mencantumkan penjelasan tata cara mengadukan penyalahgunaan Isi Buatan Pengguna.
- Media siber berhak menyunting atau menghapus Isi Buatan Pengguna (termasuk komentar dan reaksi pembaca) yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan/atau ketentuan lain yang berlaku, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
- Media siber wajib segera menyunting atau menghapus Isi Buatan Pengguna sesegera mungkin setelah menerima pengaduan dari pengguna, pihak yang dirugikan, dan/atau berdasarkan pertimbangan sendiri, setidak-tidaknya dalam waktu 1×24 jam sejak pengaduan diterima.
- Media siber wajib menyediakan mekanisme identifikasi pengguna yang layak untuk mengantisipasi penyalahgunaan Isi Buatan Pengguna.
3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Kesalahan pemberitaan wajib diralat dan/atau dikoreksi segera setelah diketahui, atas inisiatif media siber sendiri maupun atas permintaan pihak luar.
- Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab.
- Setiap perubahan atas artikel yang sudah tayang — baik ralat maupun pembaruan (update) informasi — dicatat sebagai riwayat pada artikel bersangkutan sehingga transparan bagi pembaca.
- Permintaan ralat, koreksi, dan hak jawab dapat disampaikan melalui informasi kontak redaksi yang tercantum pada footer situs ini.
4. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan, apabila kemudian dicabut karena alasan hukum, harus disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
- Pencabutan berita sebagaimana dimaksud pada butir (1) harus mempertimbangkan alasan pemohon.
- Setiap berita yang dicabut wajib segera diberitahukan kepada Dewan Pers.
5. Iklan
- Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita berbayar (advertorial, konten bersponsor, dan sejenisnya) wajib mencantumkan keterangan “Advertorial”, “Iklan”, “Sponsored”, atau keterangan sejenis yang jelas dan mudah dibaca pembaca.
- Rekomendasi produk yang menyertakan tautan afiliasi (affiliate link) mengikuti ketentuan pada halaman Affiliate Disclosure — redaksi tetap bertanggung jawab menjaga objektivitas ulasan terlepas dari ada tidaknya potensi komisi afiliasi.
6. Hak Cipta
Setiap konten yang dipublikasikan oleh Seputar Teknologi merupakan karya jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pengutipan sebagian konten diperbolehkan sepanjang mencantumkan sumber dan tautan (link) ke artikel asli sesuai kaidah jurnalistik yang berlaku. Penggandaan atau publikasi ulang seluruh isi artikel tanpa izin tertulis dari redaksi tidak diperkenankan.
7. Pencantuman Pedoman
Pedoman ini wajib dicantumkan di media siber bersangkutan. Pedoman Media Siber ini disusun berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers bersama organisasi pers, perusahaan pers, dan masyarakat, sebagai acuan bagi Seputar Teknologi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di ranah siber.