Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kuota internet hangus. MK mewajibkan operator seluler (opsel) untuk menghindari praktik kuota hangus yang selama ini merugikan konsumen.
ATSI menyatakan akan menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Juklak ini akan menjadi dasar bagi operator dalam menerapkan putusan MK.

Putusan MK ini muncul sebagai respons terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Gugatan tersebut berfokus pada klausula baku dalam perjanjian layanan telekomunikasi yang menyebabkan sisa kuota hangus.
MK menilai klausula tersebut merugikan konsumen dan bertentangan dengan prinsip keadilan. Sisa kuota yang tidak terpakai memiliki nilai ekonomi yang harus dipertimbangkan.
Kewajiban opsel untuk menghindari kuota hangus berarti sisa kuota harus bisa digunakan sampai habis. Ini memberikan kepastian bagi konsumen agar tidak kehilangan kuota internet hangus resmi dilarang yang sudah dibeli.
Penyedia layanan telekomunikasi diharapkan segera beradaptasi dengan putusan ini. Model bisnis yang ada kemungkinan perlu disesuaikan untuk mengakomodasi hak-hak konsumen.
Transparansi dalam kebijakan kuota dan masa aktif menjadi krusial. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan dan masa berlaku kuota mereka.
Adanya juklak dari Kominfo akan memberikan arahan teknis yang seragam bagi semua operator. Ini penting untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan efektif dan adil.
Dampak putusan ini berpotensi mengubah lanskap industri telekomunikasi di Indonesia. Operator harus menemukan cara untuk tetap kompetitif sambil mematuhi aturan baru.
Konsumen di sisi lain akan merasakan manfaat langsung dari putusan ini. Mereka tidak perlu khawatir lagi kehilangan sisa kuota yang tidak terpakai.
Foto: Lukas Blazek / Pexels