Mahkamah Agung telah memutuskan untuk membatasi penggunaan surat perintah geofence. Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi para advokat privasi.
Pembatasan ini merespons kekhawatiran bahwa penggunaan geofence warrants sebelumnya melanggar hak privasi konstitusional. Para pegiat privasi menginginkan larangan total terhadap praktik tersebut.

Geofence warrants memungkinkan penegak hukum meminta data lokasi dari perangkat di area tertentu pada waktu spesifik. Ini sering digunakan dalam investigasi kriminal.
Keputusan pengadilan mengakui bahwa data lokasi sangat sensitif dan memerlukan perlindungan lebih ketat. Ini menetapkan standar baru untuk pengawasan digital.
Langkah ini menandai perlindungan privasi yang lebih kuat di era digital. Aparat penegak hukum kini harus memenuhi syarat yang lebih ketat sebelum mengakses informasi lokasi warga.
Foto: Ian Hutchinson / Unsplash