Rekam orang tanpa izin bisa kena sanksi, Menkomdigi ingatkan UU ini

Rekam orang tanpa izin bisa kena sanksi, Menkomdigi ingatkan UU ini

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti praktik konten kreator yang merekam seseorang tanpa persetujuan. Tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan bisa berujung pada sanksi.

Meutya Hafid menjelaskan bahwa merekam atau menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap privasi. Data pribadi sendiri mencakup informasi yang berkaitan langsung dengan individu, seperti wajah, nama, alamat, atau data biometrik lainnya.

Ilustrasi seseorang sedang merekam menggunakan ponsel, dengan simbol privasi data
Foto: Szabo Viktor / Unsplash

Dalam konteks UU PDP, persetujuan dari subjek data adalah kunci. Setiap pihak yang ingin mengumpulkan, menggunakan, atau menyebarkan data pribadi, termasuk merekam gambar atau video individu, wajib mendapatkan izin terlebih dahulu. Ini berlaku untuk semua jenis konten, baik yang bersifat hiburan, edukasi, maupun tujuan lainnya.

Sanksi dan Pentingnya Etika Digital

Pelanggaran terhadap UU PDP tidak main-main. Ada sanksi pidana dan denda yang menanti bagi mereka yang terbukti melanggar. Meutya Hafid menekankan pentingnya bagi para konten kreator untuk memahami batasan ini dan mengutamakan etika dalam pembuatan konten.

Setiap orang punya hak atas data pribadinya. Mengambil gambar atau video seseorang tanpa izin adalah pelanggaran privasi. Kami akan menindak tegas jika ada laporan dan terbukti melanggar UU PDP.— Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital

Kasus-kasus perekaman tanpa izin seringkali terjadi di ruang publik atau acara keramaian. Namun, meskipun berada di tempat umum, hak privasi individu tetap dilindungi. Tidak semua orang nyaman terekam dan disebarkan ke publik tanpa persetujuan mereka. Ada perbedaan antara merekam keramaian umum dan secara spesifik menyorot satu atau beberapa individu tanpa izin.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terus berupaya mengedukasi masyarakat, khususnya komunitas konten kreator, mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Tujuannya agar ekosistem digital tetap sehat, aman, dan menghormati hak-hak individu.

Implikasi bagi Konten Kreator

Bagi konten kreator, ini berarti harus lebih berhati-hati dan proaktif dalam mendapatkan izin. Jika ingin merekam seseorang secara spesifik, pendekatan langsung untuk meminta izin adalah langkah terbaik. Ini tidak hanya menghindari masalah hukum, tetapi juga membangun kepercayaan dan citra positif bagi kreator.

Misalnya, dalam pembuatan vlog atau dokumenter jalanan, ada baiknya meminta izin secara lisan atau bahkan tertulis jika memungkinkan, terutama jika individu yang terekam akan menjadi fokus utama konten. Kejadian seperti usher GIIAS yang direkam diam-diam menggunakan kacamata berkamera menjadi contoh nyata bagaimana pelanggaran privasi dapat terjadi.

Kesadaran akan hak privasi data pribadi semakin meningkat di era digital. Konten kreator yang mengabaikan aspek ini berisiko menghadapi konsekuensi hukum dan kehilangan kredibilitas di mata audiens. Dengan memahami dan mematuhi UU PDP, konten kreator dapat terus berkarya tanpa melanggar hak orang lain.

Seputar Teknologi

Redaksi independen yang merangkum & mengurasi berita teknologi dari berbagai sumber terpercaya untuk pembaca Indonesia.